Bulleted Top Navigation

Wednesday, 24 February 2016

WNI DAN DEMOKRASI

A.     Hak dalam demokrasi UUD.1945
Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut:
a.        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".
b.        Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
c.        Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
d.        Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi,
ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa",
ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
e.        Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
f.         Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
g.        Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
h.        Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
                                             i.            Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
                                           ii.            Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh negara".
                                          iii.            Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
                                          iv.            Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
                                           v.            Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".

i.         Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

B.     Kewajiban dalam demokrasi UUD.1945

a.        Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
b.        Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
c.        Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
a.        Mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara).
b.        Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
c.        Memilih wakil rakyat.
d.        Mendirikan partai politik.
e.        Menjadi anggota partai politik.
f.         Mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses pemilihan umum.
g.        Menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
h.        Mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.

Kewajiban warga negara dan proses demokrasi antara lain sebagai berikut:
a.        Melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
b.        Menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu.
c.        Patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang berlaku.
d.        Menghormati pendapat orang lain.
e.        Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai.
f.         Memaklumi dan menerima segala bentuk perbedaan.
g.        Memahami, menyadari dan menerima persamaan kedudukan, harkat dan martabat manusia.
h.        Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang yang duduk di lemabga perwakilan.Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal.

C.     Peran WNI dalam demokrasi

Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
a.      Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower.Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
b.      Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik.Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
c.       Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d.      Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.
D.     Tanggung jawab dalam demokrasi
Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila -  Di samping  hak dan kewajiban yang harus dilakukan, WNI juga harus memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Tanggung Jawab itu diantaranya adalah seperti :

1. Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
2.
Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan pemilu (Pemilihan Umum) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
3.
Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab atas segala pelaksanaan Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia.
4.
Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab atas segala usaha pembelaan negara.
5.
Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab atas segala pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), mempertahankan dan  mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
E.     Perkembangan WNI dalam demokrasi
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis. Bagi penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Penguasa harus menunjukkan kemauan politik (politicalwill) untuk menyesuaikan setiap langkah dan kebijakannya dengan demokrasi. Selain itu, sikap dan tingkah lakunya harus mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat. Bagi rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya dengan baik. Rakyat harus mampu memilih pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun demikian, rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati pemerintahan yang sah, menjaga ketertiban umum dan lain-lain.
F.     Fungsi tanggung jawab WNI dalam demokrasi
Menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

G.    Penghambat perkembangan dalam demokrasi

1.Tingkat pendidikan yang masih kurang dalam memahami kedisiplinan dalambermasyarakat dan musyawarah.
2. 2.Rendahnya tingkat kesadaran akan hukum dan perundang-undangan yang berlakudi Indonesia
3.Tingkat kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah.
4.Pengaruh feodalisme dan paternalistik.
5.Sikap pesimisi dan skepti terhadap demokrasi.
6.ISU SARA sebagai alat pelemahan eksistensi demokrasi

H.    Dampak WNI dalam demokrasi

dampak negative nya : Pemerintahan tak berjalan sepenuh nya coz selalu banyak pro & kontra dr Publik. Ex: Rezim Soeharto, pemerintahan nya, berjalan dgn baik walau dy menganut sistem ottorite.Pembangunan berjalan. Ekonomi merata ..kriminalitas sangat minim bahkan lapangan pekerjaan terbuka lebar.


Dampak Positive : kita bebas berbuat apapun selama tidak melanggar hukum, kita bebas berpndapat selama kita saling menghargai. bebas berkarya dalam batasan moral.


I.    Penyimpangan pemilu warga Negara dalam demokrasi
1.          Manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas Pemilu
2.          Sengketa antara calon peserta Pemilu dengan KPU menyangkut Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
3.         Sengketa antara partai politik peserta pemilu dengan anggota atau orang lain mengenai pendaftaran calon legislatif.Pencalonan oleh partai politik tertentu dianggap tidak sesuai dengan atau tanpa seijin yang bersangkutan.
4.         Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP).
5.        Pemasangan baliho di tempat yang tidak semestinya, seperti tempat yang seharusnya steril dari atribut kampanye. 
6.        Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
7.        Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
8.         Money politics.
9.        Tidak melaporkan rekening awal dana kampanye.
10.      Menggunakan tempat ibadah atau tempat pendidikan untuk berkampanye.
11.      Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
12.      Para wakil rakyat yang telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
13.      Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
14.      Banyak pemilih yang hak suaranya diberikan pada calon atau partai tertentu karena terdapat unsure paksaan dan biasanya melalui orang lain (perantara).
15.      Meniadakan hak memilih maupun dipilih bagi bekas anggota organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI).

J.      Ciri – ciri warga negra dalam demokrasi

Ciri-Ciri Masyarakat yang Demokratis adalah sebagai berikut :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konseus, atau mufakat.

2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaanya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.

3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d`etat(perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.

4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat dengan demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

K.    Penyimpangan warga Negara dalam demokrasi
PENYIMPANGAN SILA PERTAMA
Banyaknya generasi muda yang saat ini telah berprilaku tidak sesuai dengan butir-butir pancasila. Sebagai contoh yaitu sekarang ini banyak generasi muda yang tidak bertaqwa kepada Tuhan YME. Kita lihat saja, sekarang ini banyak pemuda-pemudi muslim yang tidak memegang teguh agamanya sesuai syariah Islam.
PENYIMPANGAN SILA KEDUA
Sekarang ini banyak diantara pemuda indonesia yang tidak memanusiakan manusia lain sebagai mana mestinya. Maksutnya yaitu mereka tidak menganggap manusia berhakekat sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihargai seperti dirinya.Segai contoh yaitu sekarang ini banyak kasus-kasus perkelahian antar pelajar yang disertai daengan penyiksaan salah satu pihak yang kalah.Mereka menjadikan pihak yang kalah itu sebagai bulan-bulanan dan dianggap sebagai boneka yang dapat dimainkan dan mereka siksa.
PENYIMPANGAN SILA KETIGA
Memudarnya rasa persatuan dan kesatuan yang terjadi pada generasi penerus bangsa Indonesia saat ini. Hal tersebut dapat kita lihat dari kasus-kasus bentrok antar pelajar atau mahasiswa, bentrok antar seporter sepakbola, bentrok antar genk, dan lain sebagainya. Dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa rasa persatuan kita sebagai warga negara indonesia sudah mulai luntur dan mudah dipengaruhi atau diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadaan seperti inilah yang menjadi bibit-bibit terjadinya konflik yang lebih besar seperti konflik antar agama, ras, maupun suku.
PENYIMPANGAN SILA KEEMPAT
Lemahnya Kepemimpinan yang demokratis. Maksutnya pemimpin di negara kita ini harus bersifat demokratis baik dalam hal pemilihannya maupun ketika telah membuat keputusan/kebijakan umum yang terkait dengan masyarakat karena kekuasaan tertinggi di negara kita ini sebenarnya berada di tangan rakyat, dan para pemimpin hanya sebagai wakil/pelayan bagi rakyat untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam negara demi tercapainya kemakmuran bersama.




PENYIMPANGAN SILA KELIMA
Selanjutnya mengenai keadilan, banyak fakta-fakta mengenai ketidak adilan yang di lakukan oleh generasi muda bangsa Inonesia saat ini. Tidak perlu jauh-jauh, saat ini dapat kita lihat pada kelompok belajar kita saja sebagai faktanya.Dalam kelompok belajar PPKN misalnya, tugas PPKN membuat makalah secara kelompok ketidak adilan selalu kita rasakan. Hal tersebut karena sebenarnya yang mengerjakan tugas kelompok dari 8 anggota kelompok, hanya 3 orang saja dan yang lainnya tinggal nitip nama. Padahal ia menginginkan mendapatkan nilai yang sama. Sungguh ini adalah contoh kecil yang berada pada kehidupan para pelajar sehari-hari. Jika hal ini terus berlanjut dapat kia lihat kelak mereka akan seperti para anggota DPR yang ketika sidang mereka ada yang tidur, bertelfon, dan bahkan ada yang menonton fideo porno. Padahal mereka menginginkan upah/gaji yang sama dengan anggota yang melaksanakan musyawarah dengan baik. Sebenarnya hal ini terjadi pada mulanya dimulai dari kasus-kasus kecil seperti diatas yang kemuadian berlanjut karena kebiasaan sampai mereka bekerja pada nantinya.

No comments:

Post a Comment