A. Hak dalam demokrasi UUD.1945
Hak warga negara
diatur dalam Undang Undang Dasar 1945
dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan ".
b.
Hak
membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara".
c.
Hak
Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945
yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
d.
Hak
kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
berbunyi,
ayat (1) "Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa",
ayat
(2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
e.
Hak
kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara".
f.
Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya".
g.
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya".
h.
Hak
ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
i.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi
"Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan".
ii.
Pasal 33 ayat (2) berbunyi
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banak dikuasai oleh negara".
iii.
Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
iv.
Pasal 33 ayat (4) berbunyi
"Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional".
v.
Pasal 33 ayat (5) berbunyi
"ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang".
i.
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara".
B. Kewajiban dalam demokrasi UUD.1945
a.
Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya".
b.
Kewajiban
membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara".
c.
Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan
kewajiban dalam demokrasi. Pemilu
menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta
demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih
wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak
warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap
rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun
paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib
menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai
beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
a.
Mengikuti proses pemilu (kampanye,
pencoblosan dan penghitungan suara).
b.
Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
c.
Memilih wakil rakyat.
d.
Mendirikan partai politik.
e.
Menjadi anggota partai politik.
f.
Mendapatkan perlakuan dan pelayanan
yang sama dalam proses pemilihan umum.
g.
Menggunakan hak pilihnya secara bebas
dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
h.
Mendapat perlindungan dari negara atas
pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.
Kewajiban
warga negara dan proses demokrasi antara lain sebagai berikut:
a.
Melaksanakan hak pilihnya secara bebas
dan bertanggung jawab.
b.
Menjaga keamanan dan ketertiban dalam
pelaksaan pemilu.
c.
Patuh dan taat pada tata tertib maupun
undang-undang yang berlaku.
d.
Menghormati pendapat orang lain.
e.
Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang
demokratis dan damai.
f.
Memaklumi dan menerima segala bentuk
perbedaan.
g.
Memahami, menyadari dan menerima
persamaan kedudukan, harkat dan martabat manusia.
h.
Mengembangkan sikap toleransi dan
tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga
mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara
demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya
rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk
kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang yang duduk di
lemabga perwakilan.Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan
demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi
negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal
tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan
menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan
menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara
maksimal.
C. Peran WNI dalam demokrasi
Berikut ini adalah beberapa peran warga
negara dalam bidang kehidupan bernegara.
a.
Peran warga negara di bidang hukum
Peran
warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan
persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh
Lyman Tower.Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia
yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk
mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang
sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum
yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan
materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan
aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Selain itu negara
harus mengakui 1. Adanya proteksi
konstitusional 2. Adanya kekuasaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya
pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya
tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya
pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang
peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang
pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi
politik.
b.
Peran warga negara di bidang politik
Peran
dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik.
Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara
berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai
politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal
kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu
upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin
berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta
dalam pemilu.
Peran
ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita
sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan
partisipasi politik.Peran dalam bidang politik sangat penting karena
bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil
untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti,
2008:29-42)
c.
Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep
ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak
adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal
diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang
sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi
peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk
diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap
kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam
pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan
terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari
adanya isu globalisasi.
d.
Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran
dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam
suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam
hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi,
mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga
menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD
1945 sesudah amandemen.
D. Tanggung jawab dalam demokrasi
Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila -
Di samping hak dan kewajiban yang harus dilakukan, WNI juga harus
memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Tanggung Jawab itu
diantaranya adalah seperti :
1. Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
2. Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan pemilu (Pemilihan Umum) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
3. Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab atas segala pelaksanaan Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia.
4. Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab atas segala usaha pembelaan negara.
5. Setiap Warga Negara Indonesia bertanggung jawab atas segala pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
E. Perkembangan WNI dalam demokrasi
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi
yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap
positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan
unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang
telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu
perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik
penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis. Bagi penguasa, kekuasan yang dimiliki
harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Penguasa harus menunjukkan kemauan
politik (politicalwill) untuk menyesuaikan setiap langkah dan
kebijakannya dengan demokrasi. Selain
itu, sikap dan tingkah lakunya harus mencerminkan sosok pribadi seorang
demokrat. Bagi rakyat biasa, mereka harus
menyadari berbagai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan
melaksanakannya dengan baik. Rakyat
harus mampu memilih pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat, serta
ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun
demikian, rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati pemerintahan yang sah,
menjaga ketertiban umum dan lain-lain.
F. Fungsi
tanggung jawab WNI dalam demokrasi
Menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa,
akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara
modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
G. Penghambat
perkembangan dalam demokrasi
1.Tingkat pendidikan yang masih kurang
dalam memahami kedisiplinan dalambermasyarakat dan musyawarah.
2. 2.Rendahnya tingkat kesadaran akan
hukum dan perundang-undangan yang berlakudi Indonesia
3.Tingkat kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah.
4.Pengaruh feodalisme dan paternalistik.
5.Sikap pesimisi dan skepti terhadap demokrasi.
6.ISU SARA sebagai alat pelemahan eksistensi demokrasi
3.Tingkat kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah.
4.Pengaruh feodalisme dan paternalistik.
5.Sikap pesimisi dan skepti terhadap demokrasi.
6.ISU SARA sebagai alat pelemahan eksistensi demokrasi
H. Dampak
WNI dalam demokrasi
dampak
negative nya : Pemerintahan tak berjalan sepenuh nya coz selalu banyak pro
& kontra dr Publik. Ex: Rezim Soeharto, pemerintahan nya, berjalan dgn baik
walau dy menganut sistem ottorite.Pembangunan berjalan. Ekonomi merata
..kriminalitas sangat minim bahkan lapangan pekerjaan terbuka lebar.
Dampak
Positive : kita bebas berbuat apapun selama tidak melanggar hukum, kita bebas
berpndapat selama kita saling menghargai. bebas berkarya dalam batasan moral.
I.
Penyimpangan
pemilu warga Negara dalam demokrasi
1.
Manipulasi penghitungan suara yang dilakukan
oleh para petugas Pemilu
2.
Sengketa
antara calon peserta Pemilu dengan KPU menyangkut Keputusan KPU tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
3.
Sengketa
antara partai politik peserta pemilu dengan anggota atau orang lain mengenai
pendaftaran calon legislatif.Pencalonan oleh partai politik tertentu dianggap
tidak sesuai dengan atau tanpa seijin yang bersangkutan.
4.
Pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen
Pemilihan (KIP).
5.
Pemasangan
baliho di tempat yang tidak semestinya, seperti tempat yang seharusnya steril
dari atribut kampanye.
6.
Melakukan
kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
7.
Penggunaan fasilitas negara untuk
kepentingan kampanye.
8.
Money politics.
9.
Tidak
melaporkan rekening awal dana kampanye.
10.
Menggunakan
tempat ibadah atau tempat pendidikan untuk berkampanye.
11.
Masing-masing
partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan
partainya tercapai.
12.
Para
wakil rakyat yang telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai
wakil rakyat.
13.
Partai
politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk
memperoleh kekuasaan.
14.
Banyak
pemilih yang hak suaranya diberikan pada calon atau partai tertentu karena
terdapat unsure paksaan dan biasanya melalui orang lain (perantara).
15.
Meniadakan
hak memilih maupun dipilih bagi bekas anggota organisasi terlarang yaitu Partai
Komunis Indonesia (PKI).
J. Ciri
– ciri warga negra dalam demokrasi
Ciri-Ciri Masyarakat yang Demokratis
adalah sebagai berikut :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konseus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaanya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d`etat(perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat dengan demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konseus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaanya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d`etat(perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat dengan demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
K. Penyimpangan warga Negara dalam
demokrasi
PENYIMPANGAN SILA PERTAMA
Banyaknya generasi muda yang saat ini telah berprilaku tidak sesuai dengan butir-butir pancasila. Sebagai contoh yaitu sekarang ini banyak generasi muda yang tidak bertaqwa kepada Tuhan YME. Kita lihat saja, sekarang ini banyak pemuda-pemudi muslim yang tidak memegang teguh agamanya sesuai syariah Islam.
Banyaknya generasi muda yang saat ini telah berprilaku tidak sesuai dengan butir-butir pancasila. Sebagai contoh yaitu sekarang ini banyak generasi muda yang tidak bertaqwa kepada Tuhan YME. Kita lihat saja, sekarang ini banyak pemuda-pemudi muslim yang tidak memegang teguh agamanya sesuai syariah Islam.
PENYIMPANGAN SILA KEDUA
Sekarang ini banyak diantara pemuda indonesia yang tidak memanusiakan manusia lain sebagai mana mestinya. Maksutnya yaitu mereka tidak menganggap manusia berhakekat sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihargai seperti dirinya.Segai contoh yaitu sekarang ini banyak kasus-kasus perkelahian antar pelajar yang disertai daengan penyiksaan salah satu pihak yang kalah.Mereka menjadikan pihak yang kalah itu sebagai bulan-bulanan dan dianggap sebagai boneka yang dapat dimainkan dan mereka siksa.
Sekarang ini banyak diantara pemuda indonesia yang tidak memanusiakan manusia lain sebagai mana mestinya. Maksutnya yaitu mereka tidak menganggap manusia berhakekat sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihargai seperti dirinya.Segai contoh yaitu sekarang ini banyak kasus-kasus perkelahian antar pelajar yang disertai daengan penyiksaan salah satu pihak yang kalah.Mereka menjadikan pihak yang kalah itu sebagai bulan-bulanan dan dianggap sebagai boneka yang dapat dimainkan dan mereka siksa.
PENYIMPANGAN SILA KETIGA
Memudarnya rasa persatuan dan kesatuan yang terjadi pada generasi penerus bangsa Indonesia saat ini. Hal tersebut dapat kita lihat dari kasus-kasus bentrok antar pelajar atau mahasiswa, bentrok antar seporter sepakbola, bentrok antar genk, dan lain sebagainya. Dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa rasa persatuan kita sebagai warga negara indonesia sudah mulai luntur dan mudah dipengaruhi atau diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadaan seperti inilah yang menjadi bibit-bibit terjadinya konflik yang lebih besar seperti konflik antar agama, ras, maupun suku.
Memudarnya rasa persatuan dan kesatuan yang terjadi pada generasi penerus bangsa Indonesia saat ini. Hal tersebut dapat kita lihat dari kasus-kasus bentrok antar pelajar atau mahasiswa, bentrok antar seporter sepakbola, bentrok antar genk, dan lain sebagainya. Dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa rasa persatuan kita sebagai warga negara indonesia sudah mulai luntur dan mudah dipengaruhi atau diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadaan seperti inilah yang menjadi bibit-bibit terjadinya konflik yang lebih besar seperti konflik antar agama, ras, maupun suku.
PENYIMPANGAN SILA KEEMPAT
Lemahnya Kepemimpinan yang demokratis. Maksutnya pemimpin di negara kita ini harus bersifat demokratis baik dalam hal pemilihannya maupun ketika telah membuat keputusan/kebijakan umum yang terkait dengan masyarakat karena kekuasaan tertinggi di negara kita ini sebenarnya berada di tangan rakyat, dan para pemimpin hanya sebagai wakil/pelayan bagi rakyat untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam negara demi tercapainya kemakmuran bersama.
Lemahnya Kepemimpinan yang demokratis. Maksutnya pemimpin di negara kita ini harus bersifat demokratis baik dalam hal pemilihannya maupun ketika telah membuat keputusan/kebijakan umum yang terkait dengan masyarakat karena kekuasaan tertinggi di negara kita ini sebenarnya berada di tangan rakyat, dan para pemimpin hanya sebagai wakil/pelayan bagi rakyat untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam negara demi tercapainya kemakmuran bersama.
PENYIMPANGAN SILA KELIMA
Selanjutnya mengenai keadilan, banyak fakta-fakta mengenai ketidak adilan yang di lakukan oleh generasi muda bangsa Inonesia saat ini. Tidak perlu jauh-jauh, saat ini dapat kita lihat pada kelompok belajar kita saja sebagai faktanya.Dalam kelompok belajar PPKN misalnya, tugas PPKN membuat makalah secara kelompok ketidak adilan selalu kita rasakan. Hal tersebut karena sebenarnya yang mengerjakan tugas kelompok dari 8 anggota kelompok, hanya 3 orang saja dan yang lainnya tinggal nitip nama. Padahal ia menginginkan mendapatkan nilai yang sama. Sungguh ini adalah contoh kecil yang berada pada kehidupan para pelajar sehari-hari. Jika hal ini terus berlanjut dapat kia lihat kelak mereka akan seperti para anggota DPR yang ketika sidang mereka ada yang tidur, bertelfon, dan bahkan ada yang menonton fideo porno. Padahal mereka menginginkan upah/gaji yang sama dengan anggota yang melaksanakan musyawarah dengan baik. Sebenarnya hal ini terjadi pada mulanya dimulai dari kasus-kasus kecil seperti diatas yang kemuadian berlanjut karena kebiasaan sampai mereka bekerja pada nantinya.
Selanjutnya mengenai keadilan, banyak fakta-fakta mengenai ketidak adilan yang di lakukan oleh generasi muda bangsa Inonesia saat ini. Tidak perlu jauh-jauh, saat ini dapat kita lihat pada kelompok belajar kita saja sebagai faktanya.Dalam kelompok belajar PPKN misalnya, tugas PPKN membuat makalah secara kelompok ketidak adilan selalu kita rasakan. Hal tersebut karena sebenarnya yang mengerjakan tugas kelompok dari 8 anggota kelompok, hanya 3 orang saja dan yang lainnya tinggal nitip nama. Padahal ia menginginkan mendapatkan nilai yang sama. Sungguh ini adalah contoh kecil yang berada pada kehidupan para pelajar sehari-hari. Jika hal ini terus berlanjut dapat kia lihat kelak mereka akan seperti para anggota DPR yang ketika sidang mereka ada yang tidur, bertelfon, dan bahkan ada yang menonton fideo porno. Padahal mereka menginginkan upah/gaji yang sama dengan anggota yang melaksanakan musyawarah dengan baik. Sebenarnya hal ini terjadi pada mulanya dimulai dari kasus-kasus kecil seperti diatas yang kemuadian berlanjut karena kebiasaan sampai mereka bekerja pada nantinya.
No comments:
Post a Comment