Bulleted Top Navigation

Wednesday, 24 February 2016

DEMOKRASI

B. Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk / mekanisme sistem pemerintahan dalam sebuah negara untuk berupaya mewujudkan rakyat yang berdaulat atas negara dengan dijalankankan oleh pemerintah negara tersebut. Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahaya Yunani yaitu demos dan kratein dimana demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi Demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan rakyat.
Demokrai sebagai sistem pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.Pada saat itu, semua rakyat turut secara langsung membicarakan soal-soal pemerintahan.Demokrasi itu disebut demokrasi langsung.Setelah zaman Yunani kuno, demokrasi sudah jarang dipakai sebagai sistem pemerintahan.

C. Dasar Hukum Demokrasi di Indonesia

Sila ke-4 Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang

D. Asas Demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:

  • Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

No comments:

Post a Comment