B. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
merupakan bentuk / mekanisme sistem pemerintahan dalam sebuah negara untuk
berupaya mewujudkan rakyat yang berdaulat atas negara dengan dijalankankan oleh
pemerintah negara tersebut. Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahaya
Yunani yaitu demos dan kratein dimana demos berarti rakyat dan kratein berarti
pemerintahan atau kekuasaan. Jadi Demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan
rakyat.
Demokrai
sebagai sistem pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.Pada saat
itu, semua rakyat turut secara langsung membicarakan soal-soal
pemerintahan.Demokrasi itu disebut demokrasi langsung.Setelah zaman Yunani
kuno, demokrasi sudah jarang dipakai sebagai sistem pemerintahan.
C. Dasar Hukum Demokrasi di Indonesia
Sila ke-4 Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 "....disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
D. Asas
Demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur
dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak
asasi manusia demi kepentingan bersama.
No comments:
Post a Comment