WARGA NEGARA
A. Pengertian warga Negara
A. Pengertian warga Negara
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara
Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi
2 golongan
a.
Golongan WNI
b.
Golongan WNA
Warga
Negara
adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang
dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara
adalah salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga
negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dan juga
negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga
negaranya.
B. Warga Negara Berdasarkan Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan
bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga Negara. Dengan
demikian,orang-orang yang tidak termasuk sebagai warga Negara Indonesia disebut
sebagai orang asing,
Masalah Pengaturan di Era Reformasi
telah ditetapkan UU No. 12 Tahun 2006 (UU No. 12/2006). Hal-hal utama diatur
dalam Undang-Undang ini antara lain, warga negara, asas penyusunan
Undang-Undang, asas kewarganegaraan, warga negara Indonesia, cara mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, kehilangan kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban
warga negara.
C. Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang
mengatur kewarganegaraan
1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) adalah
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.
D.
Pihak yang menjadi warga Negara
Berdasarkan
asas dan sistem kewarganegaraan Indonesia, negara telah menentukan pihak-pihak
yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam UUD
1945 pasal 26.
Dalam
ketentuan tersebut ditegaskan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah
orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat
disimpulkan bahwa pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga
negara Indonesia adalah
1)
orang-orang bangsa Indonesia asli
2)
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Indonesia.
E.
Karakteristik warga Negara
1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
2. Bersifat kritis
3. Melakukan diskusi dan berdialog
4. Bersikap transparent
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
2. Bersifat kritis
3. Melakukan diskusi dan berdialog
4. Bersikap transparent
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
F. Hak
dan Kewajiban WNI
Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
G.
Cara memperoleh kewarganegaraan
a. Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c. Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d. Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c. Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d. Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
H.
Kehilangan Kewarganegaraan
1. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dinas negara asing.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
9. Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dinas negara asing.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
9. Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
I.
Cara Mempertahankan Kewarganegaraan
1.
Cinta
Tanah Air
a.
Menjaga
keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam
negeri.
b.
Menjaga
kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
c.
Mengolah
kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d.
Rajin
belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan
kepada negara.
2.
Membina
Persatuan dan Kesatuan
a.
Menyelenggarakan
kerja sama antar daerah.
b.
Menjalin
persahabatan antarsuku bangsa.
c.
Memberi
bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
d.
Mempelajari
berbagai kesenian dari daerah lain,
e.
Memperluas
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
f.
Mengerti
dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah
atau menyimpan dendam.
g.
Menerima
teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan
kebudayaan
3.
Rela
Berkorban
adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
a.
Partisipasi
tenaga
b.
Partisipasi
pikiran
4.
Sikap
dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
a.
Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
b.
Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
Negara dan mempererat persatuan bangsa.
c.
Menaati
peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati
peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan,
Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan
berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden
maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin,
baik laki-laki maupun perempuan.
J.
Asas Kewarganegaraan
1. Asas ius
soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
3. Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
a. Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
b. Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel
yaituAdalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
3. Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
a. Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
b. Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
a. stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b. stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
No comments:
Post a Comment