A. Sejarah
Demokrasi
1. Periode Demokrasi
Parlementer (1945-1965)
Periode ini merupakan
awal perkembangan demokrasi di Indonesia.Namun sayangnya demokrasi pada periode
ini tidak mempunyai modal cukup untuk menjadi mapan dalam implementasinya,
entah dalam teori, konsep dan praktiknya.Demokrasi pada periode ini hanya
menjadi pemersatu dan alat koalisi antar suku dan agama yang beragam di
Indonesia untuk dapat menjadi bangsa.Namun demokrasi parlementer ini ternyata
kurang begitu cocok diterapkan di Indonesia karena dalam prosesnya timbul
banyak perpecahan politik dan partai-partai politik yang mendominasi terpecah
belah.Sehingga Demokrasi Parlementer ini digantikan menjadi Demokrasi Terpimpin
(Guided Democracy).
2. Periode Demokrasi
Terpimpin / Orde Lama (1959-1965)
Ciri-ciri demokrasi
ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan
peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.Dominasi kekuasaan
politik presiden pada saat itu terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang
menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.Misalnya, pada tahun 1960
Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal dalam hal
ini presiden tidak memiliki wewenang.Namun sejak pada tahun 1959
diberlakukannya dekrit presiden, setelah itu banyak penyimpangan konstitusi
oleh presiden atas dasar dominasi kekuatan politik presiden. Semua hal tersebut
menyebabkan hilangnya social controldan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. Akhir dari sistem demokrasi terpimpin Soekarno
yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah
peristiwa berdarah yang dikenal denga Gerakan 30 September 1965 (G 20 S PKI).
3. Periode Demokrasi
Pancasila / Orde Baru (1965-1998)
Periode ini merupakan
masa pemerintahan Presiden Soeharto yang disebut masa Orde Baru.Sebutan Orde
Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama.
Demokrasi Pancasila pada periode ini secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi.Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.Kedua, mengutamakan kehidupan yang layak bagi semua warga negara.Ketiga, pengankuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Demokrasi Pancasila pada periode ini secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi.Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.Kedua, mengutamakan kehidupan yang layak bagi semua warga negara.Ketiga, pengankuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Namun ternyata tawaran-tawaran
Demokrasi Pancasila hanya retorika politik belaka, sehingga terjadi
ketidakdemokratisan pernguasa Orde Baru yang ditandai oleh : (1) dominannya
peranan militer (ABRI); (2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik; (3) pengebirian peran dan fungsi partai politik; (4) campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; (5) politik
masa mengambang; (6) monolitisasi ideologi negara; (7) inkorporasi (peleburan)
lembaga nonpemerintah.
4. Periode Pasca Orde
Baru / Reformasi (1998 – sekarang)
Periode pasca Orde
Baru ini disebut Era Reformasi.Dalam periode ini tuntutan-tuntutan rakyat
mengenai pelaksanaan demokrasi dan HAM harus lebih konsekuen.Tuntutan ini
berawal dari lengsernya Presiden Soeharto yang telah menjabat selama tiga puluh
tahun lamanya dengan Demokrasi Pancasilanya.Dalam periode ini cita-cita dari
demokrasi yang mapan dan menjunjung tinggi HAM menjadi tantangan utama,
sehingga dalam periode ini banyak terjadinya perombakan baik secara aturan,
fungsi dan institusi.Wacana demokrasi pada pasca Orde Baru atau Era Reformasi
erat kaitanya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan
penegakan HAM secara sungguh-sungguh serta mengembalikan kedaulatan
sesungguhnya kepada rakyat.
No comments:
Post a Comment