Bulleted Top Navigation

Wednesday, 24 February 2016

DEMOKRASI II

G. Macam-macam demokrasi

Demokrasi mempunyai berbagai macam, antara lain :
1.        Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berfokus pada aspirasi rakyat, kepentingan dan kekuasaan rakyat dam mempunyai jiwa yang berpaham dasar pancasila atau nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.
2.        Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menekankan pada kebiasaan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
3.        Demokrasi totaliter merupakan demokrasi yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.
4.        Demokrasi terpimin merupakan demokrasi yang mengarah pada otoriter dan kepemimpinan tunggal.
5.        Demokrasi proletar merupakan demokrasi yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatu ditentukan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas sosial.
6.        Demokrasi tritular meruakan demokrasi yang berupa campuran modern dan lama.
7.        Demokrasi  formal merupakan demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa disertai adanya upaya dalam menghilangkan kesenjangan ekonomi.
8.        Demokrasi material merupakan demokrasi yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial komunis.
9.        Demokasi campuran merupakan demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak yang sama.

H. Unsur-unsur demokrasi
Unsur-unsur demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat

I. Partisipasi masyarakat dalam demokrasi

Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik.Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Dalam hal ini masyarakat turut serta memberikan / ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.

J. Prinsip-prinsip dasar demokrasi secara umum

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  • Kedaulatan rakyat;
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  • Kekuasaan mayoritas;
  • Hak-hak minoritas;
  • Jaminan hak asasi manusia;
  • Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  • Persamaan di depan hukum;
  • Proses hukum yang wajar;
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

No comments:

Post a Comment