G. Macam-macam
demokrasi
Demokrasi
mempunyai berbagai macam, antara lain :
1.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
yang berfokus pada aspirasi rakyat, kepentingan dan kekuasaan rakyat dam
mempunyai jiwa yang berpaham dasar pancasila atau nilai luhur pancasila yang bersumber
pada tata nilai sosial budaya.
2.
Demokrasi liberal merupakan demokrasi
yang menekankan pada kebiasaan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
3.
Demokrasi totaliter merupakan demokrasi
yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.
4.
Demokrasi terpimin merupakan demokrasi
yang mengarah pada otoriter dan kepemimpinan tunggal.
5.
Demokrasi proletar merupakan demokrasi
yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatu ditentukan dan dikuasai oleh negara
serta tidak mengenal kelas sosial.
6.
Demokrasi tritular meruakan demokrasi
yang berupa campuran modern dan lama.
7.
Demokrasi formal merupakan
demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa
disertai adanya upaya dalam menghilangkan kesenjangan ekonomi.
8.
Demokrasi material merupakan demokrasi
yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial
komunis.
9.
Demokasi campuran merupakan demokrasi
yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak
yang sama.
H. Unsur-unsur
demokrasi
Unsur-unsur demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat
I. Partisipasi
masyarakat dalam demokrasi
Berpartisipasi
merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara
demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih
baik.Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah
politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang
rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat
ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah
kenegaraan.
Bentuk-bentuk
partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Dalam hal ini masyarakat turut serta memberikan / ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau
partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk
kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan
publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau
pemerintahan.
J. Prinsip-prinsip
dasar demokrasi secara umum
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko
guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan
jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara
konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik;
- Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
No comments:
Post a Comment